Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya, itu kan sudah ada aturannya. Di Pasal 124 itu disebutkan semua angkutan umum harus tertutup," ujar pria yang karib disapa Budi ini saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Tak tanggung-tanggung, pengemudi angkutan umum yang masih melanggar akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.