NTMCPOLRI - Dayat dan Oding mesti kembali masuk bui. Keduanya ditangkap atas kasus uang palsu. Polisi membekuk keduanya di depan pelataran masjid di Ciputan, Jaksel dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Residivis atas nama Dayat dan Oding ditangkap di halaman masjid di Ciputat," jelas Wadir Krimsus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Senin (30/11/2015).
Kombes Pol Agung menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/11). Dari tangan kedua pelaku disita 400 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
"Motif mereka mengedarkan uang lagi karena tidak punya kerjaan setelah keluar dari Lapas," urai Kombes Pol Agung.
Kombes Pol Agung menyampaikan, pembuat uang palsu juga ikut ditangkap yakni Farhan di Dusun Muara Tegal, Bogor.
"Barang bukti yang diamankan berupa komputer, printer, dan peralatan pembuatan uang palsu. Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang," tegas Kombes Pol Agung