NTMC - Mulai 16 November hingga 31 Desember 2015 Samsat DKI Jakarta memberikan keringanan mengenai denda pajak kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.
Untuk sementara waktu sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menjelaskan "Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,".
Kebijakan tersebut dilayangkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.
Kepada para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.
Keputusan serta kebijakan sementara tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,tutup Iqbal.