Showing posts with label samsat. Show all posts
Showing posts with label samsat. Show all posts

Kakorlantas : ‘Apps E-Tilang’ Cepat,Mudah Dan Bebas Pungli

14:49

NTMC – Sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan masyarakat serta menjadi terdepan dalam menjaga marwah kepolisian Republik Indonesia, Korps Lalulintas Polri dibawah tongkat kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto dalam arahan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian ternyata bersungguh-sungguh melakukan Revolusi dalam segala aspek khususnya pelayanan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps. Lalulintas Polri. Tak hanya serius meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Korps. Lalulintas polri pun serius dalam hal pencegahan, penindakan hingga pembrangusan oknum calo dan pungli yang kerap menyelimuti dilini Polisi Lalulintas.

Terkait keseriusan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto di gedung Kakorlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) melaunching uji coba sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang. Aplikasi sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang tersebut untuk mencegah adanya tindakan pungutan liar (pungli).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui menerangkan bahwa Aplikasi ini selama satu bulan akan dilakukan uji coba. Setelah itu, akan diadakan proses evaluasi. Kalau sudah oke kita akan launching seluruh Indonesia.

“Dalam tahap uji coba, langkah pertama kali yang dilakukan yakni melakukan pelatihan terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas),” imbuh Kakorlantas Polri.

Pelatihan dan pengenalan e-Tilang yang digelar di gedung Kakorlantas, Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) diikuti sebanyak 64 Kasatlantas Polres se-Jawa, Kalimatan, Sumatera, Sulawesi dan daerah NTB.

Diketahui sistem ini akan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tilang. Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking.

“Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang, maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang dilanggar. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau bisa langsung ke bayar ATM. Kalau sudah membayar saat itu maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Jadi, hal ini dapat menghilangkan tindakan ataupun kelakuan titip uang ke petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara,” terang Agung Budi Maryoto.

Agung menjelaskan, aplikasi ini juga memudahkan proses hukum bagi warga yang sedang berpergian keluar kota namun melakukan pelanggaran lalulintas dan terkena denda tilang . Dengan adanya aplikasi ini, maka pelanggar tidak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat.

Bagi Masyarakat yang hendak menggunakan apps E-Tilang tersebut tinggal mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri. Saat ini, sementara waktu Korps.Lalulintas Polri akan melakukan percontohan tilang online dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian kedepannya secara simultan lalu akan dilanjutkan di seluruh Indonesia.

Peluncuran sistem pembayaran denda tilang secara online diharapkan kedepannya dapat memutus pelaku maupun oknum yang kerap melakukan praktik pungli. Tak hanya itu, hal ini dapat mempercepat pelayanan dalam pengurusan proses.

Jika masyarakat masih menemukan ada polisi yang memungut uang, Agung mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri.

“Karena fungsi pengawasan da penindakan internal ada di sana. Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal pungli itu bahwa tidak boleh,” tutup Agung.

Launching 12 Program Inovasi, Satlantas Polres Brebes Cetak Rekor Muri

16:47

NTMC – Satlantas Pores Brebes, Jawa Tengah, Selasa(4/10/2016) baru saja mencetakan namanya dalam buku rekor muri.

Pencetakan rekor muri tersebut, dalam rangka gelaran acara launching 12 Program Satlantas Polres Brebes yang digelar di halaman Showroom Nasmoco Jl. Klampok Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

12 Program yang diprakasai Satlantas Polres Brebes merupakan bagian program dalam upaya mewujudkan visi PROMOTER Polri serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran maupun kepedulian masyarakat dalam pentingnya keselamatan berlalulintas dan disiplin berlalulintas. Tak hany itu, penciptaan 12 program ini pun bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah menerima pelayanan dari kepolisian

Dalam acara pelaunchingan 12 porgram ini, turut pula dihadiri langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lutfhi Setiawan, SIK. MH. MSi, Bupati Brebes Bapak H. Narjo, Serta Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Herukoco, Msi dan jajaran anggota, guru, serta masyarakat lainnya.

12 program Satlantas Polres Brebes yakni diantaranya berupa ;
  1. Dasi Baru : Program Pendidikan Lalulintas Bersama Guru,
  2. Madu Lantas : Masyarakat Peduli Lalulintas,
  3. Pesawat Lantas : Pantauan arus lalulintas dengan menggunakan pesawat, sekaligus untuk memonitor langsung seberapa banyak pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengendara. Dimaksudkan pesawat tersebut nantinya akan merekam dan rekaman bisa dijadikan alat bukti bila pengendara tidak mengakui bila berbuat pelanggaran,
  4. Juragan Warso : Jumat Rapi dan Ganteng, dan Warung Sodaqah,
  5. Pakde : Polantas Anjangsana Keliling Desa,
  6. Mobil Pintar : yakni Mobil Interaksi Bersama Masyarakat,
  7. Rompi Keren : yakni Rompi yang memiliki Layar LED untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan di waktu malam.
  8. Marka Antik : yakni marka jalan yang digambar dengan tampilan tiga dimensi agar para pengendara dapat melihat dan berhati2 saat berkendara,
  9. Info Polres Brebes di 97080 : yakni layanan sms untuk mempermudah masyarakat mendapatkan nomor antrian ketika melakukan perpanjangan SIM ataupun pembuatan Baru,
  10. Kotak Brebes : yakni Kotak oleh-oleh khas brebes yang memiliki stiker imbauan Kamseltibcarlantas. Kotak brebes ini, satlantas bekerja sama dengan para pengusaha oleh-oleh khas brebes untuk dapat dilihat oleh para pengendara atau wisatawan yang berkunjung di brebes,
  11. Cepat BPKB : yakni pelayanan cepat dengan aplikasi via sms,
  12. Ujian SIM secara Visual : yakni praktek ujian SIM dengan cara melihat dari bagaimana seseorang berkendara melalui CCTV di Jalan raya.
Pemberian nama dalam 12 Program ini pun dibuat dengan singkatan yang menarik. Singkatan nama menarik ke 12 program tersebut pun diharapkan agar mudah diingat oleh kepolisian dan masyarakat sehingga masyarakat mudah mengingatnya dan kedepannya dapat menjadi jargon diantara masyarakat agar lebih dekat dengan kepolisian.

HUT Lalulintas Ke-61, Polres Jepara Kembali Lahirkan 4 Aplikasi Layanan Masyarakat

10:38
 NTMC – Kepolisian Republik Indonesia tak ada hentinya meluncurkan gagasan dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan di masyarakat. Seperti halnya inovasi dalam bidang lalulintas maupun pencegahan kriminal dengan berbagai bentuk seperti sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung atau traditional dan modern (door to door and information technology).

Dilandasi untuk kepentingan masyarakat serta meningkatkan dalam pelayanan masyarakat dan untuk semua kalangan umur, Polres Jepara kembali melahirkan inovasi dalam bentuk information technology application android dibidang lalulintas.

Setelah sukses meluncurkan game edukasi tentang keselamatan berlalu lintas yang diberi nama Petualangan Baseta, kini Satlantas Polres Jepara kembali meluncurkan beberapa aplikasi andorid yang langsung bisa diunduh di Playstore.

Empat aplikasi berbasis android tersebut diberi nama
  1. Info Pajak Ranmor Jateng,
  2. Sii Rambo (Informasi Identitas Kendaraan Berbasis andoroid),
  3. Si Lara ( Informasi Laka Jepara ),
  4. Aplikasi E – IKM Satlantas Jepara (Elektronik-Indeks Kepuasan Masyarakat).
Peluncuran inovasi tersebut diketahui dalam hal menyambut HUT Lalulintas Ke-61.

Kasatlantas Polres Jepara AKP Andika Wiratama menyampaikan, dalam HUT Lalulintas ke-61 ini kami ingin melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat.

Tak hanya itu, mengingat di jaman yang serta teknologi ini, hampir seluruh warga negara Indonesia rata-rata menggunakan teknologi informatika di dalam kehidupan sehari-hari misal penggunaan smartphone yang saat ini sudah didukung dengan berbagai sistem operasi diantaranya adalah android sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi lebih cepat.

Dikatakan oleh Kasatlantas Polres Jepara AKP Andika Wiratama, “inovasi pengembangan aplikasi berbasis android ini bekerjasama dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Korlantas Polri.

Harapan kami dengan adanya aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan,” ungkap Andika.

Untuk aplikasi yang diberi nama Info Pajak Ranmor Jateng Andika menerangkan, aplikasi ini dibuat oleh Satlantas Polres Jepara bekerja sama dengan DPPKAD  Jepara. Layanan ini sebelumnya telah ada di samsat Jepara dalam bentuk website, namun telah kembangkan lagi untuk lebih mempermudah masyarakat dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Aplikasi Info PKB Jateng ini merupakan layanan aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk mengetahui biaya pajak kendaraan bermotornya secara detail sekaligus waktu jatuh tempo pembayaran pajak.

Sehingga diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat serta hal ini dapat menghindari adanya oknum calo dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan. Cukup dengan mengisikan Nomor Polisi kemudian Klik Seach hasilnya akan diberitahukan secara tepat dan akurat secara gratis,” terang Andika.

Sedangkan aplikasi Sii Rambo (Informasi Identitas Kendaraan Bermotor Berbasis Android) Andika mengatakan, masyarakat dapat mengetahui data kendaraan bermotor tersebut secara detail.  Diantaranya dapat mengetahui Identitas Kendaraan mulai dari Nama Pemilik, Alamat, Merk, Type, Jenis, Model, Tahun, Warna, Noka & Nosin Kendaraan secara tepat dan akurat melalui smartphone berbasis Android.

Sehingga aplikasi ini sangat bermanfaat utamanya terhadap kendaraan yang dicurigai memiliki identitas yang tidak benar, bagi masyarakat yang akan berjual beli agar tidak tertipu.

” Namun untuk mencegah apikasi ini disalahgunakan maka untuk mengetahui identitas kendaraan yang kita perlukan selain mencantumkan no polisi juga diperlukan 5 digit terakhir no rangka.

Aplikasi ini bisa mengetahui Identitas Kendaraan yang terdaftar di  Kab. Jepara maupun di Seluruh Indonesia sehingga bisa mempermudah masyarakat apabila ingin mengetahui identitas kendaraan tersebut tanpa harus datang ke samsat,” katanya.

Lebih Lanjut Andika mengungkapkan, untuk aplikasi yang ketiga yang sudah dikembangkan Satlantas Polres Jepara adalah Aplikasi Si lara (Informasi Laka lantas Jepara). Sesuai dengan namanya aplikasi ini memberikan informasi laka lantas yang terjadi diwilayah kabupaten Jepara.



“Selain itu diaplikasi Si Lara juga ada himbauan Kamseltibcar lantas, tips bagaimana mengendarai kendaraan yang baik dan benar maupun informasi tentang perkembangan lalu lintas diwilayah Jepara secara terupdate yang telah disajikan oleh admin dari Sat Lantas Polres Jepara,”tambahnya.

Dan aplikasi terakhir adalah Aplikasi E – IKM Satlantas Jepara (Elektronik-Indeks Kepuasan Masyarakat). Dengan aplikasi e-IKM Satlantas Jepara, masyarakat dapat memberikan kritik, saran maupun apresiasi terhadap berbagai layanan yg dilaksanakan oleh satlantas polres Jepara.

Diantaranya terhadap Pelayanan SIM, Pelayanan Samsat, Pelayanan BPKB dan sebagainya. Masyarakat yang telah selesai menerima pelayanan dari Satlantas Polres Jepara baik itu dalam pengurusan SIM, STNK dan BPKB dapat memberikan penilaian langsung melalui aplikasi E-IKM secara jujur dan tanpa ada paksaan / tekanan dari petugas.

” Dari hasil tersebut dapat dilakukan evaluasi kinerja Satlantas Polres Jepara melalui E-IKM secara berkala setiap bulan untuk memberikan evaluasi pelaksanaan tugas sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan dapat menjadi lebih baik Peran serta masyarakat untuk memberikan kritik, saran maupun apresiasi melalui e-ikm satlantas polres Jepara sangat kami harapkan untuk evaluasi kedepan agar lebih baik,” pungkas Andika.

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaran Bermotor Lewat e-Samsat

17:17
NTMC POLRI - Di zaman modern seperti saat ini yang syarat akan teknologi, pelayanan masyarakat pun tak luput dari kemudahan melalui berbagai cara. Salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui layanan e-Samsat.



Namun, tak banyak masyarakat yang mengetahui betapa mudahnya saat ini pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan kendaraan bermotor tersebut.

Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tartono, e-Samsat hanya bisa dipakai untuk mengurus pajak satu tahunan saja. Syarat utama untuk memakai layanan ini, adalah wajib memiliki rekening Bank DKI, sebagai syarat pembayaran. "Nama rekening harus sesuai dengan nama di STNK," kata dia, Selasa 12 Juli 2016.

Pembayaran sendiri dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. Anda bisa masuk ke pilihan menu, lalu pilih 'pembayaran'.

Di kanal pembayaran, Anda dianjurkan memilih tulisan 'PKB/STNK'. Jika sudah, sistem nantinya akan meminta wajib pajak untuk memasukkan pelat nomor kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.

Setelah nomor polisi dimasukkan, Anda wajib tekan 'lanjut'. Kemudian ikuti perintah selanjutnya, yakni memasukkan kode alfabet nomor polisi. Baru setelah itu transaksi pembayaran akan dimulai. Anda tinggal memasukkan jumlah pembayaran dan simpan struknya. Sebagai catatan, struk pembayaran mesti dibawa ke Kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan STNK.

Saat ini, di setiap Kantor Samsat di Jakarta diketahui sudah memiliki loket khusus untuk mereka yang membayar lewat e-Samsat. "Wajib pajak nantinya tinggal mendatangi loket tersebut, menyerahkan struk pembayaran, lalu menunggu pengesahan STNK," kata Tartono.

Namun ada juga syarat lainnya. Sesudah melakukan pembayaran via ATM, pembayar pajak tak bisa menunda melakukan pengesahan setelah lebih dari tiga hari. Jika itu dilakukan, maka Anda akan terblokir.

"Apabila lewat dari tiga hari, maka akan terblokir. Jika terblokir, wajib pajak mesti membuka blokir dahulu di Kantor Samsat, baru mengurus pengesahannya," kata dia.
Layanan e-Samsat ini hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja. Apabila ada denda, maka denda tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi mesti datang ke Kantor Samsat. Sejauh ini diakuinya pengguna e-Samsat memang masih belum banyak, lantaran belum tersosialisasi secara luas.

"Sebab kan baru di-launching tanggal 22 Juni 2016. Lalu kan terpotong libur Lebaran," kata Tartono.

Libur Panjang, Pemohon Pajak di Rembang Tak Didenda Saat Jatuh Tempo

16:00
NTMC POLRI - Unit pelayanan pendapatan dan pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kab Rembang, Jawa Tengah, selama 5 hari tutup dan tidak melayani publik, semua pegawai di kantor tersebut diliburkan tanggal 4-8 juli 2016.


Atas kebijakan tersebut semua pemohon perpanjangan pajak kendaraan akan mendapatkan dispensasi saat pajak mereka jatuh tempo di masa liburan cuti hari raya.Mereka bisa memperpanjang kembali pajak kendaraan setelah masa cutidan tidak dikenai sanksi denda.

Kepala Kepolisian Rembang Ajun Komisaris Besar Polisi Sugiarto SH,SIK,MSi melalui Kepalas Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Ajun Komisaris Polisi Ahmad Ghifar Ahfaqsyi SIK mengungkapkan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan.

Hal itu sebagai bentuk toleransi dari UP3AD terhadap pemohon perpanjangan pajak yang sebagian besar mengambil cuti lebaran, Senin (04-07-2016).

Kapolres Rembang mengatakan pelayanan di Kantor Samsat Rembang akan kembali normal pada tanggal 9 Juli 2016 dan tidak akan dilakukan perpanjangan pada saat itu maka pemohon akan dikenai sanksi denda.

“Sebelum cuti lebaran sebenarnya kita bisa melayani perpanjangan dokumen kendaraan yang akan jatuh tempo di masa itu, namun jika yang bersangkutan tidak sempat bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 9 Juli 2016 mendatang, tidak ada denda yang penting jangan lebih dari tanggal itu,” jelas Kapolres.

Pada umumnya hari pertama setelah libur cuti bersama pelayanan di kantor Samsat akan akan lebih ramai dari biasanya , Sebab warga perantau yang mudik memanfaatkan waktunya di daerah untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka