Showing posts with label tips. Show all posts
Showing posts with label tips. Show all posts

Laporkan Petugas Jika Supir Angkutan Mudikmu Ugal-Ugalan!

14:25



NTMC POLRI - Bagi para pemudik yang akan menggunakan transportasi umum darat dihimbau
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Imam Setiawan muntuk melaporkan kepada petugas jika ada sopir ugal-ugalan di jalan.

Imam berharap pemudik proaktif untuk menegur sopir yang ugal-ugalan atau ngantuk saat menjalankan kendaraan.

Jika sudah ditegur atau diperingatkan, sopir tidak juga mengindahkan, maka penumpang bisa turun dan melapor ke pos polisi yang ada di sekitarnya. Di sepanjang jalan dipastikan ada pos-pos polisi.

Imam juga mengatakan telah mengistruksikan semua polres di kabupaten/kota di Provinsi Sulteng untuk mengawasi dan mengamankan jalur-jalur yang akan dilewati angkutan mudik Lebaran di daerah atau wilayah masing-masing.

Pihaknya juga mengupayakan untuk memasang tanda peringatan di setiap titik-titik jalur rawan bencana alam tanah longsor dan kecelakaan lalu lintas dengan tanda segitiga merah.

Dengan demikian, setiap bus yang lewat akan ekstra hati-hati atau mengurangi kecepatan kendaraan karena di kawasan tersebut rawan tanah longsor dan kecelakaan lalu lintas.

"Tugas kami membuat nyaman dan aman bagi para pemudik Lebaran," kata Imam.

Imam berharap semua petugas total dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Jangan meninggalkan posko jika sedang bertugas," pinta dia.

Jalur mudik rawan yang mendapat perhatian khusus adalah jalur nasional Taweli-Toboli atau lebih dikenal kawasan "Kebun Kopi". Jalur itu, kata Imam, rawan longsor dan kecelakaan karena memiliki banyak tikungan tajam dan disisi kiri/kanan jalan adalah tebing dan jurang cukup dalam.

Jalur rawan lain adalah Poso-Luwuk, Tentena-Taripa, Kolaka-Beteleme dan Tambu-Kasimbar serta Palu-Napu.

Ini Proses Mekanisme Pengambilan SIM/STNK via e-Tilang

16:17

NTMC – Korlantas Polri yang mengenalkan Program aplikasi elektronik tilang (e-tilang) sangat mengharapkan dengan adanya e-tilang bisa mengurangi praktik percaloan dan transaksi antara pelanggar dengan polisi.

Bagi para pelanggar lalulintas, ini mekanisme bila pelanggar yang ditilang oleh polisi dan ditahan SIM/STNK kendaraanya dapat mendapatkannya kembali.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, saat pelanggar ditilang, polisi langsung memasukkan data pelanggaran dan data pelanggar ke program e-tilang. Setelah itu, polisi akan memberi tahu kepada pelanggar berapa denda yang harus mereka bayar.

Selanjutnya, pelanggar bisa membayar denda tersebut kepada Bank BRI yang sudah bekerja sama dengan kepolisian. Setelah membayar ke bank, struk pembayaran dibawa kembali kepada polisi. Setelah menunjukkan struk kepada petugas, SIM atau STNK yang ditahan bisa langsung diambil saat itu juga. Sedangkan di sistem e-tilang yang dimiliki polisi, bila pelanggar sudah membayar akan berubah warna, dari merah ke hijau, papar Agung.

Nantinya uang yang dibayarkan pelanggar ke Bank BRI langsung masuk kepada kejaksaan dan pengadilan setempat sehingga tidak ada lagi praktik pungli oleh polisi kepada masyarakat. Proses pun akan lebih cepat dan mudah. Selain itu pelanggar tidak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk sidang. Tentunya e-tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi,” tutupnya.

‘e-Tilang Ops.Zebra 2016’ Ditlantas Polda Metro Sediakan Loket Bank Mobile

16:14

NTMC – Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra 2016, Kamis (24/11/2016), Polda Metro Jaya diketahui telah menilang 54.138 pelanggar. Para pelanggar yang ditilang adalah yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Disamping itu, Ops. Zebra 2016 kali ini pun terkait upaya peningkatan dalam hal pelayanan masyarakat secara profesional, modern, dan terpercaya. Korp. Lalulintas Polri pun sekaligus mensosialisasikan program e-Tilang. Di mana, dalam program e-Tilang ini, masyarakat juga harus membayar denda tilang ke bank.

Mengetahui masih banyaknya pelanggar lalulintas, untuk mempercepat proses tilang dalam Operasi Zebra 2016, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan loket bank mobile BRI. Loket khusus ini mempermudah pembayaran denda tilang para pelanggar secara langsung melalui BRI.

BRI mobile tersedia di beberapa lokasi penertiban, di antaranya di Gandaria dan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat ditemui mengatakan, upayanya menggandeng BRI bertujuan untuk mengoptimalkan proses tilang. Untuk para pelanggar kita berikan tilang slip biru yang berarti masyarakat bisa melakukan pembayaran via bank dan kita siapkan fasilitas bank di lokasi penertiban.

“Tujuannya dalam hal ini yakni, untuk membiasakan masyarakat pelanggar menitipkan denda ke bank, sehingga petugas dengan pelanggar tidak bersentuhan langsung terutama yang berhubungan dengan masalah-masalah uang,” pungkasnya.

Cara Penggunaan ‘Apps E-Tilang’ Sistem Pembayaran Denda

17:01

NTMC – Terkait berbagai cara yang dilakukan untuk memberantas aksi pungutan liar (pungli). Salah satunya seperti yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri dengan meluncurkan sistem penindakan pelanggar lalu lintas elektronik (e-tilang). Pemberlakuan uji coba sistem tilang elektronik atau E-Tilang tersebut baru saja dilauching di Gedung NTMC Korps.Lalulintas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016) menyatakan keseriusannya dalam memberantas pungli. Untuk bisa memberantas itu, maka kami buat sistem untuk mengurangi singgungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Meskipun tetap ada tatap muka antara petugas dan pelanggar lalu lintas, namun dengan sistem tersebut, aksi pungli akan dapat dihilangkan. Untuk mensukseskan sistem tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak lain, seperti pengadilan dan kejaksaan serta perbankan.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016) menghimbau dan meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh skaligus meng-install aplikasi ‘E-Tilang’ ini diponsel berbasis sistem operasi Android. Aplikasi ‘E-Tilang’ dapat didownload pada appstore.

Diketahui setelah aplikasi tersebut berhasil di-install, nantinya petugas yang melakukan penindakan akan memberikan nomer ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang. Bagi masyarakat yang sudah mengunakan aplikasi E-Tilang bisa langsung masukan ID tilang kemudian memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang. Bisa pula nanti menggunakan hp android-nya pak polisi. Akan keluar nomor ID pelanggaran.

“Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya,” imbuh Agung.

Sementara itu, salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang yakni Bank BRI. SVP Bank BRI Irene Retnaningsih menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis android, dapat juga membayar melalui secara manual ke bank. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menggunakan M-banking bisa langsung membayarnya, atau melalui ATM.

Sebagai tahap awal, Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan pelatihan terhadap 64 perwakilan dari polres di seluruh Indonesia.

“Kami baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu, karena itu kami latih dulu, ada 64 polres, nanti satu bulan kami evaluasi. Kalau oke, tahun depan launching di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Reformasi Penegakkan Hukum : Dari Tilang Menuju ‘E-Tilang’

14:53

NTMCPOLRI – Tak dapat dipungkiri sistem penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terselenggara secara manual sekarang ini kerap berpotensi menjadi masalah. Masalah-masalah yang kerap terjadi dan dirasakan berupa masih maraknya terjadi tindak praktik pungutan liar (pungli). Tak hanya itu, dilapangan kerap timbul perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar maupun polisi.

Penindakan secara manual pun tidak dapat menindak secara simultan yang dimaksudkan satu dilakukan penindakan, sedangkan 100 lepas atau lolos dari tindakan. Selain itu, dari sistem peradilan pun dirasakan sangatlah panjang nan jauh dari kondisi cepat, aman, nyaman. Sehingga dapat menimbulkan terbentuknya sarang calo. Terkit hal tersebut, belum lagi kejelasan uang denda tilang masih belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety pengguna lalulintas.

Selain masalah dari segala aspek diatas yang kerap menjadi fenomena dalam divisi instansi Korps.Lalulintas Polri, tujuan dari penegakkan hukum di bidang lalu lintas pun diketahui belum dapat memberikan efek yang dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengulangi pelanggaran kembali guna kedepannya mencegah terjadinya kecelakaan maupun kemacetan hingga masalah sosial lainnya. Sehingga Polisi Lalulintas dapat lebih memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara maksimal.

Oleh karena hal tersebut, sejalan dengan kondisi di atas maka reformasi di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan membantu warga masyarakat untuk mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan pungli dalam melakukan pembayaran pelanggaran denda tilang lalulintas dengan baik.

Saat dilapangan, petugas polisi dalam melakukan penindakkannya akan menyiapkan 3 alternatif yaitu secara manual,secara online + secara elektronik.
  • Secara manual, petugas polisi akan menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang,
  • Secara online, Polisi akan menilang dengan membaca barcode atau data-data yang terdapat pada dokumen pelanggar  (ktp, sim, stnk) kemudian mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan,
  • Penindakkan dengan camera-camera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, menerobos lampu merah dst. Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak.
Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik yang dilakukan Korps.Lalulintas Polri ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakkan hukum yang dinilai kurang manusiawi.

‎Rintisan penegakkan hukum dengan sistem online ini akan terus dikembangkan yang berkaitan dengan
  • Program Eri (electronic registration + identification),
  • De meryt point system (sistem perpanjangan sim),
  • Program ERP (electronic road pricing),
  • E samsat (pembayaran pajak dg sistem on line),
  • E parking,
  • Etc (electronic toll collect),
  • Ele (electronic law enforcement).
Reformasi penegakan hukum di jalani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai pada awal November. Mengawali reformasi penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia.‎

Kakorlantas : ‘Apps E-Tilang’ Cepat,Mudah Dan Bebas Pungli

14:49

NTMC – Sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan masyarakat serta menjadi terdepan dalam menjaga marwah kepolisian Republik Indonesia, Korps Lalulintas Polri dibawah tongkat kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto dalam arahan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian ternyata bersungguh-sungguh melakukan Revolusi dalam segala aspek khususnya pelayanan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps. Lalulintas Polri. Tak hanya serius meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Korps. Lalulintas polri pun serius dalam hal pencegahan, penindakan hingga pembrangusan oknum calo dan pungli yang kerap menyelimuti dilini Polisi Lalulintas.

Terkait keseriusan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto di gedung Kakorlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) melaunching uji coba sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang. Aplikasi sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang tersebut untuk mencegah adanya tindakan pungutan liar (pungli).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui menerangkan bahwa Aplikasi ini selama satu bulan akan dilakukan uji coba. Setelah itu, akan diadakan proses evaluasi. Kalau sudah oke kita akan launching seluruh Indonesia.

“Dalam tahap uji coba, langkah pertama kali yang dilakukan yakni melakukan pelatihan terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas),” imbuh Kakorlantas Polri.

Pelatihan dan pengenalan e-Tilang yang digelar di gedung Kakorlantas, Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) diikuti sebanyak 64 Kasatlantas Polres se-Jawa, Kalimatan, Sumatera, Sulawesi dan daerah NTB.

Diketahui sistem ini akan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tilang. Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking.

“Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang, maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang dilanggar. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau bisa langsung ke bayar ATM. Kalau sudah membayar saat itu maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Jadi, hal ini dapat menghilangkan tindakan ataupun kelakuan titip uang ke petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara,” terang Agung Budi Maryoto.

Agung menjelaskan, aplikasi ini juga memudahkan proses hukum bagi warga yang sedang berpergian keluar kota namun melakukan pelanggaran lalulintas dan terkena denda tilang . Dengan adanya aplikasi ini, maka pelanggar tidak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat.

Bagi Masyarakat yang hendak menggunakan apps E-Tilang tersebut tinggal mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri. Saat ini, sementara waktu Korps.Lalulintas Polri akan melakukan percontohan tilang online dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian kedepannya secara simultan lalu akan dilanjutkan di seluruh Indonesia.

Peluncuran sistem pembayaran denda tilang secara online diharapkan kedepannya dapat memutus pelaku maupun oknum yang kerap melakukan praktik pungli. Tak hanya itu, hal ini dapat mempercepat pelayanan dalam pengurusan proses.

Jika masyarakat masih menemukan ada polisi yang memungut uang, Agung mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri.

“Karena fungsi pengawasan da penindakan internal ada di sana. Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal pungli itu bahwa tidak boleh,” tutup Agung.