NTMC POLRI - Unit pelayanan pendapatan dan pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kab Rembang, Jawa Tengah, selama 5 hari tutup dan tidak melayani publik, semua pegawai di kantor tersebut diliburkan tanggal 4-8 juli 2016.
Atas kebijakan tersebut semua pemohon perpanjangan pajak kendaraan akan mendapatkan dispensasi saat pajak mereka jatuh tempo di masa liburan cuti hari raya.Mereka bisa memperpanjang kembali pajak kendaraan setelah masa cutidan tidak dikenai sanksi denda.
Kepala Kepolisian Rembang Ajun Komisaris Besar Polisi Sugiarto SH,SIK,MSi melalui Kepalas Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Ajun Komisaris Polisi Ahmad Ghifar Ahfaqsyi SIK mengungkapkan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan.
Hal itu sebagai bentuk toleransi dari UP3AD terhadap pemohon perpanjangan pajak yang sebagian besar mengambil cuti lebaran, Senin (04-07-2016).
Kapolres Rembang mengatakan pelayanan di Kantor Samsat Rembang akan kembali normal pada tanggal 9 Juli 2016 dan tidak akan dilakukan perpanjangan pada saat itu maka pemohon akan dikenai sanksi denda.
“Sebelum cuti lebaran sebenarnya kita bisa melayani perpanjangan dokumen kendaraan yang akan jatuh tempo di masa itu, namun jika yang bersangkutan tidak sempat bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 9 Juli 2016 mendatang, tidak ada denda yang penting jangan lebih dari tanggal itu,” jelas Kapolres.
Pada umumnya hari pertama setelah libur cuti bersama pelayanan di kantor Samsat akan akan lebih ramai dari biasanya , Sebab warga perantau yang mudik memanfaatkan waktunya di daerah untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka