NTMC - Terkait laporan dari warga yang ditengarai terdapat sebuah tempat yang dijadikan sebagai pabrik pembuat sabu rumahan. Satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi di Jalan Jelambar Utama Sakti Nomor 29 RT 03 RW 07, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Alhasil penggerebekan berhasil mengamankan 20 gram kristal sabu siap pakai, bahan dasar maupun alat pembuatan sabu yaitu 2.000 butir pil asma, 2 jirigen cairan kimia bening, alat suling, 2 buah wadah plastik masing-masing berisi kristal sabu dan endapan sabu.
Petugas pun berhasil meringkus 3 tersangka yakni wanita berinisial DS (32) selaku pengawas produksi sabu, serta 2 pria berinisial BS (39) sebagai peracik sabu dan YT (36) penjaga warnet yang mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pengungkapan sebenarnya berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Hasan, narapidana di lapas Cipinang yang sudah mendekam sejak 1,5 tahun lalu.
Diketahui tersangka masih melakukan aksinya dengan menginstruksikan istrinya serta anak buahnya. Home industry yang terkait dengan tersangka dalam aksinya setiap harinya para pelaku memproduksi 20-30 gram. terangnya
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, sabu racikan BS berkualitas bagus dan cukup diminati di kalangan pecandu. Terbukti banyaknya pengguna sabu yang mencari produk mereka. Selain itu, para tersangka juga memasang harga lebih murah dari harga sabu pada umumnya.
Atas perbuatan ini, para tersangka dipenjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. pungkasnya