NTMC - Reskrim Polsek Tanjung Duren yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius, kembali berhasil menangkap pengedar shabu di Rusun Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku Ango yang biasa disapa Amoy (63) yang sudah menjadi target kepolisian ini merupakan warga Kapuk Muara Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius menjelaskan, penangkapan perempuan bercucu 4 itu terjadi jelang dini hari. Penyamaran tim buru sergap narkotika yang berhasil membekuk Nanang di bilangan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat menyingkap identitas Amoy.
Hasil penyamaran jelang tengah malam itu, petugas langsung menyasar kediaman si nenek. Saat ditangkap, perempuan tua tertidur pulas di dalam kamar di rumah susun, hanya bisa pasrah ketika kepolisian menggeledah dan menemukan 14 paket sabu..
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku berdalih, bisnis penjualan sabu itu baru dilakukan sekali ini saja. Keterpaksaan itu karena himpitan ekonomi si nenek yang harus membesarkan keempat cucunya yang masih balita.
"Menurut pengakuannya, uang untuk membeli sabu dapat dari uang bulanan yang diberikan anaknya Rp 1 juta setiap bulannya. Hasil itu pun dijadikan modal membeli paket sabu seberat 1 gram dari seorang bandar yang tidak ingin dia sebut," terang Antonius.
Atas perbuatannya, nenek Amoy harus mendekam dengan ancaman penjara di atas 5 tahun bahkan seumur hidup.