NTMC - Berbekal Informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian, Polsek Losarang Polres Indramayu yang di pimpin oleh AKP I Ketut Sumandana menangkap pelaku perjudian jenis togel pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 pukul 18.00 wib, di desa Puntang Blok Tamin, Kec. Losarang Kab. Indramayu.
Adapun pelaku yang ditangkap yaitu sdr. Carmin (Bandar) umur 52 tahun, swasta, alamat desa Puntang Blok Tamin Kec. Losarang Kab. Indramayu berikut dengan 3 orang pemasang lainnya.
Dalam penangkapan pelaku perjudian tersebut Polsek Losarang berhasil mengamankan barang bukti 19 lembar resi/kupon, 23 bendel resi/kupon yang masih kosong, 3 buah pulpen, 2 buah hekter, 8 potongan karbon, 10 lembar ciamsi / tafsir mimpi beserta uang pasangan sebesar Rp.1.562.000,-