NTMCPOLRI - Narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kilogram asal Medan dan 1000 butir pil ekstasi asal Palembang ini gagal beredar setelah pelaku an. inisial MA (33 th) warga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh berhasil diringkus.
Penangkapan tersebut dilakukan berkat ada infomasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan tersebut.
Alhasil setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk pelaku di kawasan PS Mall di seputaran parkiran pada hari minggu tanggal 8 November 2015 dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu sebanyak 5 kg senilai Rp 7 Milyar, hal tersebut terungkap pada press release yang digelar pagi hari tadi tanggal 9 November 2015 pukul 09.30 Wib di Mapolresta Palembang oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Iza Fadri yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Dir Narkoba Polda Sumsel, Kapolresta Palembang, dan Kasat Narkoba Polresta Palembang.
Kapolda Sumsel juga menerangkan, terkait adanya penangkapan ini, kita juga masih melakukan pengembangan, guna menangkap bandar besarnya.
Jajaran sat Narkoba Polresta Palembang juga berhasil mengamankan barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Pelaku atas nama inisial S alias A bin IH (35 th) warga kecamatan Sukarami Palembang ini, ditangkap di kawasan tanjung si Api-api pada hari Sabtu tanggal 7 November 2015.
"Jadi, ada dua tersangka yang kita amankan. Keduanya adalah bandar," jelas Irjen Pol Prof Dr. Iza Fadri.