Polda Metro Jaya Selidiki Video Pemukulan Polisi

13:19
NTMCPOLRI - Video yang menampilkan konflik antara pengemudi Go-Jek dengan anggota polisi di media sosial YouTube membuat heboh netizen. Dalam video berdurasi tujuh detik tersebut, terlihat seorang anggota polisi memukul kepala pengemudi yang masih mengenakan helm berwarna hijau itu.

Dalam video itu, diperlihatkan seorang pengemudi Go-Jek dikerumuni oleh beberapa anggota polisi lalu lintas. Dalam video itu, hanya terdengar suara pengemudi Go-Jek yang terkejut karena dipukul oleh seorang anggota polisi.


Menanggapi beredarnya video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal membenarkan, terjadinya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian terjadi di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu 7 November 2015.

Kombes Pol Iqbal menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari razia kendaraan yang dilakukan petugas dari Satuan Lalu Lintas. Dalam razia, petugas mendapati salah seorang pengemudi Go-Jek dari arah Pamulang melaju ke arah Parung tidak menyalakan lampu utama.

"Padahal, harusnya berdasarkan aturan, siang hari harus tetap menyala lampu utamanya. Maka dari itu, kami berhentikan dan kami tilang," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2015).

Menurut Kombes Pol Iqbal , saat polisi melakukan penindakan terhadap pengemudi Go-Jek tersebut, rekan pengemudi Go-Jek lainnya tidak terima dan melakukan protes kepada polisi. Namun, protes yang disampaikan dinilai tidak patut karena si pengemudi Go-Jek menyampaikan kata-kata kasar. Hal tersebut yang kemudian disinyalir memancing emosi petugas hingga terjadi aksi seperti di video tersebut.

"Yang bersangkutan (Go-Jek) sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada petugas. Meski demikian, penilangan tetap kami lakukan," ucap Kombes Pol Iqbal.
Saat ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Risyafudin dan jajarannya tengah melakukan dialog dengan perwakilan Go-Jek untuk meredam permasalahan tersebut.
“Dan terhadap (petugas) Polantas tersebut (yang diduga melakukan pemukulan) akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,”‎ ujar Risyafudin.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »