NTMC - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana Lapas Jambi berinisial WL.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (28/11/2015), mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, pihaknya menangkap Agustomi Alias Tomi.
Seperti dikutip Antara, pelaku ditangkap bebeberapa hari lalu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya jalan Selamet Riyadi RT 20 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Saat itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam satu bungkus plastik di dalam wadah rokok seberat 5 gram atau senilai puluhan juta rupiah. Petugas juga menyita HP merek Nokia serta dompet warna hitam milik pelaku.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa kawasan Pintubesi Kelurahan Suka Karya, Pal 6 Kota Jambi, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi lengkap, polisi mendapat satu nama lalu menangkap pelaku.
Sebelum ditahan, pelaku terlebih dahulu dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tersangka Tomi mengaku belum lama mengedarkan narkoba dan mendapatkannya dari seorang napi di Jambi.