NTMC - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pekalongan Kota menangkap M (55) tersangka pelaku judi togel saat merekap pemasang judi di Jalan Raya Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, Sabtu (21-11-2015).
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Supadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi perjudian togel di wilayah Pekalongan.
Dari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar akhirnya tersangka langsung menangkap tersangka M (55) saat sedang menerima dan melayani angka-angka pembelian togel di Jalan Raya Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dengan menggunakan sarana Handphone.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp106.000, 1 Unit Handphone Merk Sony Ericsson warna hitam dan 1Unit Handphone Merk Lexsus warna hitam Silver.