NTMC - Puluhan petuga Sat Res Narkoba Polresta Medan yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Wahyudi, menggerebek home industri narkoba di Komplek Taman Perwira Indah (TPI) Jalan Perwira KM 7 Medan- Binjai, Selasa (3/11) sore.
Pantauan portalkriminal, petugas berpakaian lengkap dan berpakaian preman dilengkapi senjata laras panjang langsung menyisir sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (inex)
Hasilnya dalam penggerebekan yang lokasinya tidak jauh dari Makodam -I BB itu polisi mengamankan dua pria masing-masing berinsial T (22) dan H (35). Polisi juga menyita barang bukti 12 kg sabu dan 22 ribu pil ekstasi diduga asal Tiongkok
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi kepada wartawan di lokasi menjelaskan, penggerebekan di Komplek Taman Perwira Indah (TPI) Jalan Perwira KM 7 Medan- Binjai, bermula ketika petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H di Jalan Yos Sudarso Medan beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan pengembangan dan atas informasi H. Petugas Sat narkoba terus menggerebek sebuah rumah di Komplek Taman Perwira Indah (TPI) yang dihuni T. Dari rumah itu kita menemukan barang bukti 12 kg sabu dan 22 ribu pil ekstasi. Diduga rumah itu home industri” ujar mantan Kapolres Madina ini seraya menjelaskan sebelum penggerebekan pihaknya sudah 1 bulan melakukan penyelidikan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi menambahkan barang bukti narkoba seberat 12 Kg dan 22 ribu pil ekstasi tersebut diduga berasal dari Negara Tiongkok dengan nilai belasan milyar rupiah.
“Selain 12 Kg sabu, kita juga menyita 22 ribu butir inek. Kasus ini masih kita kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba sekaligus menangkap tersangka lainnya yang diduga kuat masih berkeliaran, "pungkas Kompol Wahyudi.
Mantan Kapolsek Medan Kota ini menambahkan keduanya sudah masuk target operasi (TO) dan keduanya diduga anggota pengedar narkoba jaringan internasional."Tersangka mengaku sudah 6 bulan menjalan bisnis haram nya," terang Kompol Wahyudi.