NTMC - Seorang bandar narkoba ditangkap oleh petugas Polsek Bekasi Utara dengan barang bukti sabu senilai Rp100 juta di rumah kontrakan milik H Ali, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Bandar sabu asal Ujung Pandang itu bernama Irman alias Amung (35). Pria itu ditangkap atas aduan masyarakat yang resah di wilayahnya kerap berlangsung transaksi narkoba.
"Masyarakat yang memberikan informasi dan kami pun menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Mugiyono, Rabu (25/11/2015).
Menurut Kkompol Mugiyono, penangkapan pria pengangguran ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Minggu 22 November 2015. Guna penyelidikan pihaknya sengaja tidak memberikan informasi ini kepada masyarakat melalui media massa.
"Sampai saat ini juga masih kita kembangkan karena orang yang di atasnya masih kita buru. Kemungkinan setelah penangkapan ini DPO kami langsung melarikan diri," kata Kompol Mugiyono.
Pengakuan dari tersangka, kata Kompol Mugiyono, barang bukti sabu seberat 120 gram senilai Rp100 juta siap edar ini didapatkan dari seorang yang ada di daerah Jakarta.
"Kita terus buru DPO itu karena diduga jaringan besar peredaran narkoba," ucap Kokmpol Mugiyono.
Kompol Mugiyono menambahkan tersangka yang diamankan ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di daerah Kota, Jakarta Pusat dan sempat mendekam di LP Cipinang selama empat tahun.
"Dan untuk di Bekasi, ini dia mengaku sudah tiga tahun bisnis haram ini," jelas mantan Kanit Kamneg Polresta Bekasi Kota ini.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Bekasi Utara dan bakal dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.