NTMC – Walaupun telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, pelaku yang ber cap residivis untuk urusan peredaran narkoba, kali ini tak ada ampun lagi bagi pelaku.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali meringkus bandar narkoba bernama Zainal Arifin yang hendak bertransaksi di sebuah rumah makan di daerah Tanjungkarang Timur. (29/11/2015).
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Raswanto Hadiwibowo mengatakan, Zainal merupakan target operasi (TO).
“Tersangka memang sudah menjadi TO kami”.
Dari tersangka Zainal yang merupakan bagian jaringan Aceh, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 97 gram, empat paket sedang sabu-sabu seberat 30 gram dan 299 butir pil ekstasi.
Raswanto menuturkan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar asal Aceh. Diduga peredaran narkoba ini juga melibatkan seorang narapidana yang masih mendekam di balik lembaga pemasyarakatan (lapas).
Penangkapan terhadap Zainal merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu rumah makan.
Kemudian petugas menyelidiki dengan mendatangi lokasi. Dilokasi, ternyata petugas melihat keberadaan Zainal dengan gerak gerik mencurigakan. Dengan segera pelaku ditangkap dan lakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan sabu dan ineks yang rencananya akan diedarkan, di wilayah Bandar Lampung. paparnya.
Petugas kepolisian kini masih mengembangkan kasus ini guna mencari jaringan Zainal yang masih berkeliaran. tutupnya.
