Ditlantas Polda Metro Jaya Gencarkan Penindakan Pelanggaran Penerobos Palang Perlintasan Kereta

13:01

NTMC - Terkait pasca kecelakaan maut Metromini di perlintasan kereta api Tubagus Angke, Tambora, Jakbar, Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya turun langsung melakukan penindakan di area perlintasan kereta.

Ditlantas Polda Metro Jaya dalam operasinya yang digelar selama 2 hari penindakan Rabu (9/12) dan Kamis (10/12) di 7 titik perlintasan yakni di Karet, Senen, RE Martadinata, Latumenten, Pramuka, Tambun dan Lemah Abang. Informasi yang diterima polisi telah menilang 298 pelanggar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan,"Dari 298 pelanggar yang menerobos perlintasan kereta api ini, didominasi oleh pemotor yaitu sebanyak 287 pelanggar. Kemudian Mikrolet sebanyak 4 kasus, mobil minibus 3 kasus serta taksi, Metro Mini dan bajaj masing-masing 1 kasus"

Dari para pelanggar tersebut, polisi menyita barang bukti seperti SIM sebanyak 219 lembar dan STNK sebanyak 79 lembar. imbuhnya.

Para pelanggar melanggat Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain".

Dihimbau agar para pengendara untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan karena api karena akan sangat membahayakan keselamatan nyawa.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »