NTMC - Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung turut ramaikan kegiatan KPK terkait Hari Antikorupsi Internasional, yang digelar di gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung.Jumat (11/12/2015).
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu, membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Himbauan bagi para masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61755575.