NTMC - Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan penipuan kredit mobil bermodus data palsu pada aplikasi leasing.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan sebuah leasing yang berkantor di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada 18 April 2015 lalu. Saat itu, tersangka Andre mendatangi showroom mobil di Jl Mangga Dua Utara, Jakarta Utara dan berniat mengkredit sebuah mobil Toyota Rush tahun 2008.
Tersangka Andre kemudian mengisi aplikasi kredit untuk mobil tersebut. Ia kemudian membayar down payment (uang muka) sebesar Rp 35 juta. Setelah pengajuan kreditnya disetujui pihak leasing, Andre kemudian menerima mobil tersebut. Namun, saat cicilan pertama, tersangka mulai menunggak.
Hal ini terjadi sampai berbulan-bulan. Hingga akhirnya pihak leasing mencurigai serta mencari tersangka ke alamat rumahnya. Kemudian, saat dilakukan penagihan ke alamat rumah tersangka yang sesuai di aplikasi, ternyata alamat yang diberikan fiktif.
Penipuan kredit mobil yang kerap dilakukan pada sebuah showroom ini diotaki oleh kakak beradik akhirnya berhasil dibekuk.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan. Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara,
