Satlantas Polresta Bekasi Kembali Tindak Kaca Film Pada Angkutan Umum

13:10

NTMC - Berdasarkan informasi yang diterima, Petugas Satlantas Polres Bekasi Kota kembali menindak sejumlah angkutan umum yang berkaca film gelap. Kamis (17/12/2015).

Diketahui penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah kejahatan di dalam angkutan umum seperti tindak kejahatan asusila di dalam angkutan umum.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Puji Astuti menyampaikan hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para penumpang angkutan umum. Karena dengan kaca film yang gelap pelaku bisa leluasa melakukan kejahatannya di dalam angkutan karena tidak terlihat dari luar.

Penertiban digelar di sejumlah terminal dan halte seperti di Jl Sultan Agung, Medan Satria, depan Mal Metropolitan, samping mal BCP Bekasi Timur, perempatan Pasar Lama Proyek Bekasi Timur dan Jl Mukhtar Tabrani.

Angkutan umum diperbolehkan menggunakan kaca film maksimal 40 persen. Kaca film pada kendaraan hanya berfungsi untuk melindungi paparan langsung sinar matahari. pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »