NTMC - Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar praktik uji KIR berkala angkutan umum serta barang asli tapi palsu yang melibatkan jaringan berskala nasional.
Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menangkap 10 orang kawanan sindikat buku KIR asli namun palsu. Identitas 10 Pelaku yang salah satu di antaranya adalah perempuan yakni Rechita Noor Cahya, Rhevo Panggabean, Pne Bangun Julien alias Boby, Eryanto alias Jablay, Prengki Leo.
Dari para tersangka, polisi pun berhasil menyita barang bukti sejumlah dus buku KIR palsu, ratusan peneng, peralatan KIR, peralatan komputer untuk mencetak identifikasi kendaraan di buku KIR, dan stempel palsu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian bersama Kadishub DKI Andri Yansyah, Dirkrimum Polda Metro Kombes Krishna Murti, Dirlantas Polda Metro Kombes Risyapudin Nursin dan Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan, menyampaikan, para pelaku mengeluarkan buku KIR asli kepada pengemudi kendaraan angkutan umum dan barang dengan membayar Rp 500 ribu tanpa diuji kemudian dapat buku KIR asli tanpa melewati prosedur.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya membuat kenyamanan penumpang terganggu, tetapi juga berdampak besar terhadap keselamatan penumpang. "Seperti yang terjadi, kecelakaan Metromini yang tertabrak KRL karena menerobos palang pintu di Angke beberapa hari yang lalu," tuturnya.
Praktik ilegal ini sangat disayangkan Kapolda. Dikarenakan serangkaian sistem ini ditembus dan ditabrak sejumlah orang. Hal ini mengakibatkan banyaknya angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan tetapi tetap beroperasi. Sehingga Berakibat terjadi rem blong, polusi asap kendaraan yang hitam dan lain sebagainya, tutupnya.