Polisi Ungkap Peredaran Miras Kemasan Gelas Plastik

13:40

NTMC - Himbauan kepada para masyarakat agar berhati-hati dalam memilih serta mengkonsumsi minuman ringan, dikarenakan Polres Bogor Kabupaten, Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran minuman keras yang dikemas dalam kemasan gelas plastik yang dikuriri oleh tukang ojek ke wilayah Rumpin.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menyampaikan, "Pengungkapan peredaran miras tersebut bermula saat anggota Polsek Rumpin mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang membawa dus berisi minuman di Bogor, Selasa (29/12/2015).

Miras kemasan gelas plastik diketahui menggunakan merek dagang JEHO dan Fzuit. Bila tidak teliti, akan dikira minuman penyegar biasa yang marak beredar di kalangan kaki lima.

Dalam pengungkapannya petugas berhasil mengamankan tujuh dus, terdiri atas enam dus berjumlah 144 gelas merk JEHO, dan satu dus Fzuit, serta 11 botol merk Big Boos Vodka.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dalam pengembangan kasus penangkapan 19 Desember lalu. Hasil pengembangan ditemukan peredaran miras gelas plastik yang dibawa oleh salah seorang kurir.

Kini tukang ojek yang bertindak sebagai kurir beserta barang bukti telah dalam penanganan petugas. Polisi saat ini tengah memburu podusen miras kemasan gelas plastik yang identitasnya telah diketahui petugas.

Petugas akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan, mencegah peredaran miras yang kian marak terutama jelang pergantian tahun. Tak hanya itu masyarakat diharapkan berperan aktif untuk melaporkan kepada petugas bila menemukan peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban. pungkas Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena.

Share this

Related Posts