NTMC - Satreskrim Polrestabes Bandung kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali beroperasi di tempat keramaian wilayah Kota Bandung.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan alat bukti kejahatan berupa tiga kunci as dan lima kendaraan bermotor dengan berbagai merek, yang merupakan hasil curian kedua pelaku.
Pelaku diketahui berinisial HR alias Bison (19) dan AE (40) merupakan target operasi jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung cukup lama. Para pelaku ini diciduk di persembunyiannya, Jalan Cijerah, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiap unit motor hasil curian pelaku dijual dengan mendapat keuntungan 2 juta hingga 4 juta rupiah tergantung jenis motor yang diambilnya.
Kini keduanya harus mempertangungjawabkan perbuatan mereka. Polisi mengenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan minimal penjara selama lima tahun bui.
