NTMC - Informasi kepada para masyarakat, Korlantas Polri akan mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C untuk pengendara motor (SIM C) yang tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
Diketahui dalam pengklasifikasian SIM C tersebut nantinya tidak semua pemilik motor akan mengantongi SIM C serta SIM C akan terbagi 3 Golongan berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor (CC).
Adapun 3 golongan SIM C yakni ;
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC.
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC.
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
Informasi dari Korlantas Polri, Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016.
Kepastian bagi seluruh pengendara bermotor, Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016. Sehingga pada 1 Mei 2016 sudah dapat diberlakukan.