NTMC - Himbauan kepada para pemilik kendaraan untuk memastikan kembali keaslian BPKB kendaraan anda. Hal ini dihimbaukan pada para pengguna mobil second untuk memastikan segala persuratan asli dan bisa dipertanggungjawabkan seutuhnya.
Salah satu surat berharga kendaraan bermotor atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi syarat mutlak dari tanda kepemilikan kendaraan bermotor ketika anda membeli mobil bekas. Jika mobil yang akan Anda beli tidak memilikinya atau penjual terkesan banyak alasan, sewajibnya anda mencurigai kondisi tersebut.
Namun jika BPKB telah didapat dari proses jual beli yang dimaksud, ambillah langkah berikutnya dengan memastikan keabsahannya.
NTMC Korlantas Polri, kembali mensosialisasikan kembali beberapa syarat pasti berupa sistem keamanan guna menjaga keasliannya surat tersebut terjaga.
Secara spesifik BPKB asli harus memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:
- Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila ingin membeli mobil bekas silahkan cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat
- Hologram di dalam BPKB akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus serta hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.
- Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam BPKB dan di dalam tampilan buku BPKB ada tulisan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.
Jika memang dirasa Anda melihat kejanggalan, silakan lakukan pengecekan nomor kendaraan bermotor ke samsat terdekat, lewat aplikasi samsat mobile atau via internet sesuai daerah Anda.