NTMC - Korps Lalu Lintas Mabes Polri bersama Kementerian Perhubungan serta Direktorat Lalulintas Polda se-Indonesia menggelar rapat dengar pendapat bertema "Menata Moda Angkutan Umum Bentor dan Ojek Dalam Rangka Keselamatan Dalam Berlalu Lintas" untuk mencoba mencari formula kebijakan yang tepat terkait ojek online dan becak motor di hotel Four Points by Sheraton, Makassar, senin (25/1/2016).
Gelaran rapat dengar pendapat dilakukan guna mencoba mengkaji aspek legalitas dan kelayakan dalam berlalu-lintas terkait maraknya fenomena layanan Ojek online dan becak motor di banyak daerah,
Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono, menuturkan bahwa saat ini pengemudi ojek dan becak motor belum memiliki payung hukum dalam hal keselamatan berlalu lintas di jalan umum. Akibatnya masih tingginya angka kecelakaan di jalan raya pada 2015. Diketahui dari catatan Korlantas Polri angka kecelakaan mencapai 94.191 kasus, diman sepeda motor masih menjadi penyumbang kecelakaan tertinggi
"Pemerintah memang harus mampu menyiapkan moda angkutan umum sesuai kebutuhan masyarakatnya. Dan inilah yang jadi pembahasan, untuk mengkaji pentingnya ada payung hukum pada kendaraaan umum jenis gojek dan bentor tersebut," imbuh Condro.
Sementara menurut Kapolda Sulselbar, Irjen Pudji Hartanto menegaskan, keberadaan bentor dan ojek harus menjadi perhatian bersama sebab standar keamanan penumpangnya belum memenuhi syarat.
Direktur Lalu Lintas dan ASDP Ditjen Perhubungan darat Kementerian Perhubungan, Eddy Gunawan pun menambahkan, secara teknis ojek dan becak motor masih tergolong kendaraan roda dua, karena secara fisik tidak ada ruang kemudi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum dan operasionalnya masih berupa mesin sepeda motor.
Hal senada diungkapkan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Sulsel Lambang Basri. Menurutnya, bentor dan ojek itu tidak punya regulasi, sehingga memang butuh formulasi kebijakan secara nasional dan perlu penataan yang baik.