Polda Metro Kantongi Nama Tersangka Kasus Tewasnya Mirna

20:10

NTMC - Dirkrimum Polda Metro Jaya diketahui telah mengantungi nama tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna (27) oleh campuran racun sianida di kopi.

Namun perihal siapa tersangka tersebut, Polda Metro tidak akan membeberkannya sebelum menunggu bertemu jaksa terlebih dahulu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan terkait pengungkapan tersangka dibalik tewasnya Mirna, Kepolisian menggunakan teori Comisio Simocuino. Teori tersebut umum dipakai dalam hukum pidana. Konstruksi dengan alat bukti yang kami miliki, pidana yang kami miliki, konstruksi dalam peristiwa pidana kami miliki, maka seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka. Namun kami harus gelar atau ekspos dengan kejaksaan atau penuntut umum.

Selain itu, keterangan para ahli akan hasil Puslabfor sudah ditandatangani dan akan segera diketahui bukti signifikan.

"Alat bukti kami punya beberapa keterangan ahli, sudah punya. Ahli yang akan kami periksa lebih dari 6, tapi kami punya minimal 3 ahli, petunjuk kami punya, keterangan saksi kami punya, kemudian dokumen kami punya, keterangan terdakwa dalam 148 KUHAP itu dia bisa diabaikan," pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »