Polda Sumut Borgol Siswi SMP Lantaran Mucikarikan Teman Sendiri

21:07

NTMC - Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang gadis berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah yang ada di Medan lantaran bocah berinisial AS menjadi mucikari atau menjual teman sekolahnya sendiri dengan seharga Rp 7 juta.

Penangkapan bermula diketahui ketika petugas mendapatkan informasi terkait perdagangan orang. Mendapati informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyamaran dan menghubungi pelaku untuk menyediakan wanita. Saat dihubungi dikatakan bahwa pelaku ini siap menyediakan wanita berusia 15 tahun.

Setelah itu, pelaku meminta pertemuan di sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Ketika itu pun langsung terjadi kesepakatan antara sesamanya seharga Rp 7 juta dengan didahului uang panjar Rp 1 juta. Diketahui dalam rencana mucikari ini akan mendapatkan komisi Rp 2 Juta.

Usai diamankan, pelaku dan korban dibawa ke Mapolda Sumut guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan awal, pelaku tersebut disinyalir sudah lama menjadi mucikari. Kini pelaku akan dijebloskan ke penjara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »