Bareskrim Ringkus Komplotan Jual Beli Ginjal

20:09

NTMC - Bareskrim Polri berhasil membekuk komplotan jual beli ginjal yang terdiri dari tiga tersangka berinisial AG, D, dan HS.

Diketahui modus operandi para tersangka telah berlangsung sejak tahun 2008 silam. Para komplotan bekerjasama satu sama lain dari pihak rumah sakit, para dokter, hingga pihak pembeli serta penjual ginjal.

Pembekukan para tersangka bermula dari penelusuran laporan HLL yang telah menjual ginjalnya lantaran diiming-imingi tersangka AG puluhan juta rupiah.

Kini Polisi masih menyelidiki dan mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk dokter dan rumah sakit. Para saksi-saksi pun masih diperiksa. Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »