NTMC - Kepolisian bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu didalam petikemas, Kamis (28/1/2016).
Modus penyelundupan diketahui dari manipulasi data dengan mengakui sirip ikan hiu ebagai perut ikan beku (frozen fish maw) saat diselundupkan melalui Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Petugas yang mencurigai, kemudian langsung melakukan pemeriksaan. Dugaan petugas berbuah hasil ketika petugas mendapati disebuah kontainer berukuran 40 feet berisi sirip ikan hiu sebanyak 352 kantong dengan berat lebih dari 20 ton berkisar harga jual lebih dari Rp 403,6 juta .
Bea Cukai pun kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya 2 yang kemudian mengirim sampel sirip hiu itu ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Hasilnya, secara visual diduga jika sirip-sirip hiu itu merupakan sirip hiu martil, dan hiu biru (blue shark). Dua hiu itu adalah jenis hiu tersebut merupakan mamalia yang dilindungi.
Selain menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu, petugas pun menahan pengeksporan ubur-ubur (jelly fish). Penahanan barang eksport tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan kenyataannya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sirip hiu tersebut diketahui dikirimkan oleh CV SS yang melakukan pengurusan eksportasi melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT TS. Sirip hiu ini rencananya akan dikirim ke Hongkong dan Vietnam.