NTMC POLRI - Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polrestabes Surabaya, Jumat (29/1) siang tadi berhasil menangkap pelaku curas yang beraksi di 10 tempat di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Pelaku bernama Mohammad Soleh (36) warga Kedung Cowek Surabaya.
"Dia menjalankan aksi dengan temannya bernama Ambon yang sudah kami tangkap terlebih dahulu. Dia juga melakukannya bersama dengan istrinya yang sudah kami tahan terlebih dahulu," terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar di kantornya, Jumat (29/1).
Lily Djafar mengatakan yang menjadi sasaran tersangka yaitu adalah rumah kos dan rumah kosong. "Begitu berhasil mencuri kendaraan, pelaku menjualnya ke Madura dengan harga jual sebesar Rp 3 juta setiap motornya,"imbuhnya.
Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti satu buah sepeda motor dan peralatan tersangka yaitu kunci T.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 4 tahun penjara.