Kapolsek Cengkareng, Kompol Febriansyah menjelaskan kejadian tersebut, berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dengan modus menawarkan bantuan.
"Mereka ketemuan di hotel. Setelah itu, pelaku menipu dan meninggalkan korban saat mau diantarkan pulang," ujar Kompol Febriansyah, Selasa (26/1/2016).
Pelaku, sambung Kompol Febriansyah, ditangkap dikediamannya di daerah Cipondoh, Tangerang tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Taufik mengatakan hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui sudah ada tiga korbannya, termasuk Witriyanti yang telah kemakan rayuan pelaku.
Dari tangan pria beristri itu, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya uang tunai sebesar Rp3 juta, dua buah smartphone, satu buah handphone, dan dua buah stnk atas nama korbannya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.