NTMC - Satreskrim Polresta Medan berhasil mengungkap lokasi perjudian online internasional. Penggerebekan judi online dilakukan unit Satreskrim dikawasan yang beroperasi di Jl Pendidikan, Komplek Liberty No C-15 Medan Barat.
Dalam penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan dua orang operator masing-masing Ana Masdelina (32) warga Jl Brigjend Zein Hamid, Gg Sofyan No34 Lingkungan VIII, Titi Kuning Medan Johor dan Heny Julitama (34) warga Jl Brigjend Katamso, No18, Titi Kuning, Medan Johor.
Selain para tersangka, petugas pun mengamankan dua unit komputer dimana diketahui di dalam komputer tersebut, tersimpan sejumlah file yang isinya data-data para pelanggan judi online serta petugas pun menyita 5 unit token, tiga buku tabungan, dan satu unit telepon kabel.
Diketahui bisnis judi online yang dilakukan tersangka kali ini, bermoduskan khusus taruhan bola. Adapun cara para pelanggan bergabung dalam judi online tersebut yakni cara mendaftar di website.
Setelah mendaftar, admin kemudian meminta nomor rekening para pelanggan dan kemudian bisnis transaksi dapat berlangsung dengan via call serta website.
Kini kedua para tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Medan.