NTMC - Polres Sleman meringkus seorang mahasiswa lantaran kasus menghamili seorang gadis dibawah umur yang duduk dibangku sekolah menengah pertama(SMP).
Awal mula terungkapnya kasus asusila ini, setelah pihak kepolisian mendapati laporan dari pihak orangtua korban atas kondisi putrinya.
Kedua orang tua korban melaporkan tersangka setelah anak gadisnya menceritakan kondisinya yang mengalami telat datang bulan. Setelah diselidiki orangtuanya, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan seseorang laki-laki yang ia pacari sejak Januari 2015.
Kasat reserse kriminal (Reskrim) Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar, mengatakan perbuatan tidak senonoh tersebut sudah berlangsung dari bulan Juli hingga Oktober 2015 lalu. Dimana diungkapakan korban, perbuatan asusila itu dilakukan di tempat nonton film yang mengutamakan privasi pelanggan, dan di tempat hiburan karaoke.
Dari hasil penyidikan tersebut, petugas menetapkan pemuda yang bernama Rifki (22), warga Bantul, yang masih berstatus mahasiswa menjadi tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Himbauan bagi para orangtua diharapkan mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur. Tanpa pengawasan, si anak bisa terjerumus di pergaulan yang mengarah ke arah seks bebas dan tentu saja membuat masa depan si anak bisa hancur,"