NTMC POLRI - Kepastian hukum yang menjadi salah satu program Nawacita Presiden Jokowi, masih menyimpan sejenis persoalan fundamental yaitu tidak adanya regulasi yang menjadi pelindung bagi aparat, khususnya saat para petugas tengah melaksanakan tugas. Tentu ini menghadirkan sejenis kekhawatiran yang beralasan karena aparat juga berpotensi terluka hingga kehilangan nyawanya saat di lapangan.
Pentingnya aturan khusus yang menjamin kerja dan kinerja aparat Polri dan TNI itu, menjadi perhatian tersendiri bagi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar.
Menurut Anang, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, negara lain sudah memiliki regulasi khusus yang memproteksi sekaligus memberikan jaminan kepada para petugas di lapangan serta keluarga mereka yang berada di rumah.
"Memang soal perlindungan kepada petugas yang sedang melaksanakan penegakan hukum itu, belum ada. Padahal negara-negara lain sudah mengaturnya. Misalnya saat ada terduga bandar narkoba yang digerebek dan melakukan perlawanan lalu berhasil ditangkap, hukuman terhadapnya ditambah. Atau saat melakukan razia di jalan lalu bertemu dengan terduga kelompok teroris kemudian terjadi baku tembak hingga menyebabkan terluka dan gugur, harus ada aturan yang memproteksi aparat kita, juga keluarga mereka," papar Anang.
Berdasarkan data, pada 25 Februari 2016, dua anggota Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, yakni Bripka Vivin dan Brigpol Yulian terluka karena dibacok oleh tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba saat melakukan penggerebekan pesta narkoba di Kecamatan Patrang, Jember.
Lalu pada 15 Februari 2016, seorang anggota Densus 88 terluka tangannya saat baku tembak dengan terduga teroris di Bima.
“Terkait dengan kasus dugaan teroris, Polri bekerjasama dengan TNI menggelar operasi gabungan. Nah, anggota di lapangan ini juga sudah seharusnya kita proteksi lewat regulasi," tambah Anang.
Sementara, pada 20 Februari 2016, Anggota Provos Polda Lampung Aiptu Bambang tertembak di bagian rahang saat melakukan penggerebekan buron kasus narkoba di Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sementara, pada 20 Februari 2016, Anggota Provos Polda Lampung Aiptu Bambang tertembak di bagian rahang saat melakukan penggerebekan buron kasus narkoba di Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Peristiwa tragis lainnya yaitu pada akhir Januari 2016 silam dimana sejumlah anggota kepolisian Sat Narkoba Polsek Senen menjadi korban pemukulan oleh warga saat melakukan penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, Jakarta Timur. Bahkan, dua orang anggota terpaksa terjun ke kali untuk menghindari amuk massa. Bripka Taufik gugur setelah mayatnya ditemukan mengambang di kali depan kantor PU, banjir kanal Kali Ciliwung, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat.
"Teman-teman di DPR sudah seharusnya memberikan proteksi lewat legislasi khusus terhadap aset bangsa, untuk mengantisipasi peristiwa dari para aparat kita yang terluka hingga gugur saat menjalankan tugas mereka. Minimal asuransilah, sebagai jaminan bagi keluarga. Atau bisa juga hukumannya ditambah, misalnya, jika ada yang menyerang aparat lalu tertangkap, hukumannya ditambah dua kali lipat," tutup Anang.