NTMC - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku penjualan video porno kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender) setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya penjualan video porno di media sosial dan website.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkap, Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial FW alias RA (40) dan FF (36). Tersangka FW ditangkap di kantor jasa pengiriman barang di Jl Raya Bogor KM 39 Cimanggis, Depok, pada Selasa (26/1) dan tersangka FF ditangkap di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Senin (14/3).
Kedua tersangka mengaku mendapatkan film porno tersebut dengan cara mengunduhnya dari situs porno baik yang berbayar maupun gratis. Keduanya menjual video seks tergantung pemesanan konsumen.
Video porno yang dijual pelaku dikirimkan ke konsumen dalam bentuk kepingan cakram, flashdisk, micro SD card, hard disk dengan kapasitas memori mulai 500 gigabyte hingga 1 terra.
"Harganya bervariasi antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pakai apa medianya, kalau pakai hard disk itu sampai Rp 1 juta untuk 300 film," tutupnya.
Kini kedua tersangka harus meringkuk didalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Harganya bervariasi antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pakai apa medianya, kalau pakai hard disk itu sampai Rp 1 juta untuk 300 film," tutupnya.
Kini kedua tersangka harus meringkuk didalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.