Kegiatan pemasangan maklumat kapolda kalteng terkait Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan. Lahan atau ilalang/semak belukar dipimpin oleh Kasat sabhara Iptu Ayadih berserta 6 personel Sat Sabhara lainnya. Prioritas pemasangan maklumat khususnya dilokasi yang rawan kebakaran yakni di Jl Negara Puruk Cahu Muara Teweh tepatnya di Simpang Muara Laung dan Km. 68 simpang Jl Puruk Cahu Kuala Kurun. Dalam maklumat kapolda disampaikan bahwa pembakaran hutan adalah tindakan kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap kegiatan masyarakat meliputi bidang pendidikan, transportasi dan ekonomi serta citra bangsa Indonesia sebagai “ Bangsa Pembakar Hutan “.
“ Adapun ketentuan Pidana bagi pembakar hutan dan lahan sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 dan Pasal 49 dengan ancaman sanksi kurungan 10 Tahun penjara dan denda Rp. 10 Milyar Rupiah. Serta sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 dengan ancaman denda minimal 3 Milyar dan maksimal 10 Milyar,’ terang Iptu Ayadih.