Polresta Bekasi Tangani Kasus Pembantu Dianiaya

10:55

Ilustrasi
NTMC POLRI - Dua orang pembantu rumah tangga, Tiara (22) asal Tulang Bawang Lampung, dan Salimah (43) asal Banyumas, Jawa Tengah diduga menjadi korban kekerasan dari majikannya, Andi Shyalimar Malik (Chima) di Perumahan Prima Lingkar Asri Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. 

Kedua pembantu rumah tangga itu kerap menjadi korban penyiksaan oleh Andi Shyalimar Malik (Chima) dan kakaknya bernama Nabila. Hal ini dilaporkan setelah keduanya berhasil keluar dari rumah dan melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Reskrim Polresta Bekasi Kota.

Sebelumnya, informasi yang diterima, kasus penganiayaan ini bermula dari warga disekitar rumah pesinetron Chima yang kerap mendengar jeritan kesakitan para pembantu tersebut. Karena merasa curiga, warga mendatangi rumah tersebut dan menanyakan asal suara minta tolong dari suara kesakitan pembantu rumah tangganya tersebut.

Salah satu korban, Salimah mengatakan, perlakuan kejam dan kasar yang diterimanya dan temannya Tiara itu terjadi sejak empat bulan terakhir. Majikannya kerap bertindak kasar seperti, dijambak, ditendang, dan pernah digunting rambutnya dengan kasar.

"Tidak ada alasan yang jelas dari perlakuan mereka," tutur Salimah usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bekasi, Kamis (17/3/2016).

Kata Salimah, kedua majikannya yang menyiksa sebenarnya hanya anak dari pemilik rumah bernama Andi Tahir. Namun, kala mendapatkan perlakukan kasar keduanya, dia hanya bisa diam tanpa memberikan pertolongan kepadanya.

"Selama bekerja saya tidak boleh keluar rumah, pernah sempat berhasil keluar rumah minta tolong sama tetangga lain, tanggal 22 Februari 2016 lalu. Waktu itu saya keluar jam 00.00 WIB, maksudnya untuk kabur," terangnya.

Namun upaya itu, kata Salimah, tak berhasil malahan dirinya difitnah oleh majikannya. Padahal, sudah mau ditolong warga polisi.

"Usaha buat kabur dan cerita kepada warga dan polisi gagal karena, keburu majikan saya datang. Dia memfitnah saya mencuri jam suaminya," tuturnya.

Diakui dirinya, selama bekerja disana dia mendapatkan penghasilan per bulan, sebesar Rp2,7 juta sebagai babysitter dan pembantu. Namun, sejak 4,5 bulan terakhir sama sekali tidak dibayar majikannya. "Saya tidak tahu alasannya apa," sambungnya.

Untuk diketahui, Salimah bekerja dirumah tersebut melalui Yayasan penyalur Pembantu rumah tangga bernama CV Dani Mandiri. Dan terkait kasus ini, dirinya baru selesai diperiksa selama enam jam oleh penyidik sebagai saksi, sore tadi.

Hal itu dilakukakan penyidik guna menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami temannya, bernama Tiara yang telah membuat laporan resmi ke pihak berwajib atas kasus tersebut. Sementara, Salimah belum melaporkan kasus yang menimpanya.

Terkait kasus ini, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti membenarkan adanya laporan kasus yang dialami oleh pembantu rumah tangga tersebut.

"Iya benar tapi yang melapor ke kami hanya satu atas nama Tiara, dan satu orang lainnya, atas nama Salimah belum melapor sehingga sekarang masih jadi saksi," ungkap Iptu Puji.

Keterangan sementara, kata Puji melalui pengakuan korban, punya bekas luka penganiayaan di lengan atas tetapi tidak ditunjukkan. Saat ini, pihaknya dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil visum korban yang sudah dilakukan.

"Untuk hasilnya bisa diketahui dua hari lagi," tutup Iptu Puji.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »