Reskrim Yogyakarta Tangkap Mahasiswi Pencuri Barang-barang Kamar Kost

19:08

NTMC - Anggota Reskrim Polresta Yogyakarta menghentikan petualangan mahasiswi asal Depok Sleman dalam melakukan pencurian barang-barang berharga pada hunian rumah kost.

Lantaran himpitan ekonomi dan mengaku beraksi karena untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga pelaku yang bernama Ayu Intan Pratiwi terpaksa harus meringkuk dalam jejuji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin menyampaikan “Pelaku mengaku kalau aksinya itu karena kepepet kebutuhan hidup. Dia harus menanggung kebutuhan adik-adiknya yang masih kecil setelah kedua orang tuanya meninggal,

Modus pelaku yakni dengan menghubungi teman kuliahnya guna menanyakan posisi korban sedang berada di kost atau tidak. Ketika mengetahui temannya tidak berada di kost, pelaku pun langsung menyambangi kos-kosan temannya itu di kawasan Notoprajan, Ngampilan, Kota Jogja.

Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar kos temannya yang kebetulan tidak terkunci. Pelaku membawa sebuah laptop warna putih yang saat itu berada di atas meja. Pada aksi-aksi berikutnya, pelaku kerap menggunakan modus seperti itu.

“Pelaku kami tangkap pekan lalu setelah adanya laporan dari kedua korban. Setelah kami selidiki ternyata pelakunya sama,” lanjut Heru mewakili Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon.

Meski tersangka sudah tertangkap dan mengaku terpaksa mencuri, Heru menegaskan pihaknya tetap memproses kasus tersebut karena sudah masuk ranah pidana. Pelaku tetap diproses dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »