NTMC POLRI - Satuan Lalulintas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan memasang pita kejut atau pita penggaduh di di sepanjang Jalan Purwodadi – Semarang KM 5 tepatnya di depan SMP 5 Putat yang sebelumnya telah dilakukan pengecatan Zoss, Kamis (17/3/2016) Pagi.
Pemasangan pita kejut ini diharapkan dapat mengurangi laju kendaraan sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. pemasangan pita kejut ini bentuk dan ukuran pita kejut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Adapun ukuran pita kejut yang dipasang memiliki ketebalan kurang lebih 1.5 cm, lebar 12 cm, panjang antarjarak pita kejut 50 cm. Setiap lokasi, dipasang empat pita kejut dengan arah berlawanan.
”Tebal dan lebar pita kejut tidak melebihi dari aturan yang ditentukan,” kata AKP Nur Cahyo SIK SH. Disampaikan juga, kegiatan ini salah satu rangkaian dari Operasi Simpatik Candi 2016.
Kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan laju kendaran yang melaju dengan kecepatan tinggi. “Mestinya kecepatan kendaraan di kawasan itu 30 – 40 km/jam, adanya pita kejut ini kita harapkan agar kendaraan bisa melaju lebih lambat di lokasi penyeberangan,” terangnya.
Keberadaan pita kejut ini menurut Nur Cahyo bukan solusi akhir dari upaya untuk mengurangi angka kecelakaan. Diharapkan para pengguna jalan yang melewati jalur tersebut untuk mengurangi kecepatan karena lokasi tersebut banyak sekali anak sekolah yang lalu lalang menyebrang jalan.