NTMC POLRI - Inspektur Polisi Dua umaryanto selaku Perwira Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Mantrijeron Resta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi terkait diberlakukannya jalan satu arah di Jalan Tirtodipuran Yogyakarta.
Pemberlakuan jalan satu arah ini dimulai sejak 1 Maret 2016 dalam rangka untuk memperlancar arus lalu-lintas dalam di kawasan tersebut.
Seperti diketahui arus lalu-lintas selalu menumpuk dan macet jika musim liburan tiba.
Seperti diketahui arus lalu-lintas selalu menumpuk dan macet jika musim liburan tiba.
Pemberlakuan jalan searah ini diharapkan mampu menekan angka kemacetan lalu lintas di Jalan Parangtritis khususnya saat liburan tiba.
Perempatan tanpa traffic light ini memang menjadi hambatan kelancaran, terutama di jam – jam sibuk, seperti jam berangkat kerja dan sekolah serta jam-jam pulang kerja dan sekolah.
Untuk Jalan Tirtodipuran, diberlakukan satu arah dariTimur ke Barat. Sedangkan di Jalan Prawirotaman diberlakukan satu arah dari barat ke Timur.
Pada hari kedua ini, Rabu (2-03-2016), anggota Unit Lalu Lintas Polsek Mantrijeron dan Dishub Kota Yogyakarta masih tampak sibuk mensosialisasikannya.
Sesekali pengendara bertanya kepada petugas, "Kenapa tidak boleh melintas ke Jl Tirtodipuran?" Adanya pemberlakuan jalan searah ke Barat ini menjadikan para pengguna jalan tidak bisa mengarah ke Timur.
Ipda Sumaryanto mengimbau agar para pengguna jalan bisa melintasi jalan lain untuk menuju ke Jalan Parangtritis dari Jalan DI. Panjaitan.
"Selama satu bulan bersama petugas Dishub Kota akan melakukan sosialisasi. Selama satu bulan kedepan tidak akan dilakukan tilang. Namun setelah selesai sosialisasi jika masih terdapat pelanggaran, pengendara bisa ditilang,"ungkap Ipda Sumaryanto.
"Selama satu bulan bersama petugas Dishub Kota akan melakukan sosialisasi. Selama satu bulan kedepan tidak akan dilakukan tilang. Namun setelah selesai sosialisasi jika masih terdapat pelanggaran, pengendara bisa ditilang,"ungkap Ipda Sumaryanto.