NTMC POLRI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkotika di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat kejadian perkara (TKP) disita sabu seberat 39.606 gram dari tujuh orang tersangka. Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba02016).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Menindaklanjuti hal ini, BNN melakukan penyelidikan di kawasan Bekasi dan Jakarta.
Tanggal 18 Maret, petugas mendapatkan informasi tentang sebuah mobil jenis Pick Up dari Bekasi tujuan Jakarta yang dicurigai membawa narkoba.
Setelah dilakukan pemantauan, Pick Up tersebut tampak memuat dua koli barang yang ditutupi terpal. Mobil tersebut akhirnya tiba di kawasan Pademangan, tepat berada di halaman parkir sebuah hotel di daerah RE Martadinata, Ancol, Pademangan Utara.
Selang beberapa jam, sebuah kendaraan roda dua dan roda empat tiba di dekat Pick Up. Seseorang berinisial MJ (39) turun dari motor menyerahkan kunci kepada FA (38) yang baru turun dari mobil jenis sedan. Selanjutnya petugas meringkus keduanya di TKP.
FA mengaku mendapatkan perintah dari UM (57), sedangkan MJ diperintah AC (38). Keduanya pengendali juga tengah berada di dalam mobil di sekitar TKP. Petugas selanjutnya mengamankan mereka.
Alhasil di TKP tempat parkir ini, empat tersangka diamankan. BNN kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan MS (26), MW (24) dan AP (28) di depan sebuah hotel di Bandara Internasional Soekarno- Hatta (Soetta0.
Ketiganya merupakan pelaku yang memarkirkan mobil pick up di Pademangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
