Polres Bandung Berhasil Tangkap Perakit Senjata Api

15:24
NTMC POLRI - Kepolisian Resor Bandung Jawa Barat berhasil menangkap sindikat perakit senjata api di wilayah Bandung.

Memiliki keterampilan merakit senjata api,  disalahgunakan pelaku berinisial E (53), berdasarkan keterangan dari pelaku, E mendapatkan pengetahuan cara membuat senpi yaitu di Pindad, tutur E, setelah sebelumnya pernah bekerja selama enam tahun di tempat kerjanya, tepatnya dari tahun 1979 sampai 1985 di bagian reparasi senjata.
Namun kemampuan tersebut berhenti setelah Satuan Reskrim Polres Bandung di bawah Pimpinan AKP Wisnu Perdana Putra. SH., SIK menangkap di Kampung Jelekong Rt 4 Rw 3 Kelurahan Jelekong Kabupaten Bandung.
"Karena kedapatan memiliki, membuat dan menjual senjata api rakitan, Satuan Reskrim menangkapnya", ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktifitas E Als A ke Polres Bandung. tutur Kapolres Bandung, saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (05-04-2016) pukul 13.00 Wib.
Lanjut Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan, SIK, M.Hum, E awalnya suka menerima servis senjata api yang rusak, namun kemampuan ini di salah gunakan dengan merakit senpi dan di perjual belikan kepada para pelaku pencurian, kemampuan E Als A dalam merakit senjata diperoleh dari pengalamannya bekerja di Pindad.
Kapolres menambahkan, ini yang sudah jadi, sambil memperlihatkan senjata api hasil rakitan pelaku.
Pelaku, bisa rakit sendiri, diakuinya, senjata itu dijual Rp 6 hingga Rp 9 juta. Selama sebulan mampu membuat 10 senpi, yang kerjanya sendiri, tanpa melibatkan orang lain.
Awal mulanya menurut Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan, SIK, M.Hum, penangkapan E Als A, berawal  ditangkapnya para pelaku kejahatan yang berjumlah 3 orang, yang dimana salah satu pelaku merupakan pelaku terorisme.
"Para tersangka yang kami tangkap mengaku mendapat senjata api dari E Als A. Selanjutnya Satuan Reskrim Polres Bandung, menggeledah kediaman E Als A, hasilnya Polisi temukan dua puluh sembilan barang bukti, baik alat untuk rakit senpi, atau pun senpi yang sudah jadi, seperti senpi jenis makarov 9 mm," kata Kapolres.
Selain itu, senpi ciss 5,5 mm merk cal automatic, senpi jenis P. 1 pindad FN warna silver belum jadi, kerangka senpi jenis SIG SOUER P2 Pindad, 3 laras senpi peruntukan jenis FN, 3 butir peluru aktif 9 mm, 3 buah cetakan magazen dan beberapa jenis barang bukti lainnya yang diamankan Reskrim Polres Bandung.
"Atas pembuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, yang dengan ancaman hukumannya selama lamanya 10 tahun penjara," ujar Kapolres Bandung.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »