NTMC - Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 14,1 kg sabu oleh sindikat international yang disembunyikan dengan modus persembunyian di dalam tabung alat selam. Sindikat ini menggunakan jasa pengiriman ekspedisi lintas negara untuk selundupkan sabu antar negara.
Ditnarkoba Mabes Polri mengungkap sindikat international jaringan Taiwan dan Nigeria dengan jumlah tersangka 4 orang yakni Lee Chun Wei dan Sioa Zheng Long keduanya merupakan warga negara Taiwan, sertta 1 warga negara Indonesia Kamina.
Pengungkapan ini bermula ketika, tim khusus Subdit 5 mendapati informasi pengiriman paket 2 tabung selam dari Tiongkok. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi jalur laut. Tim Subdit 5 pun melakukan control delivery ke salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat. Penyidik pun meringkus Lee Chun Wei yang baru turun dari taksi di kawasan Grogol.
Hasil pengembangan lanjut Nugroho, anggota mengamankan satu tersangka yakni Sioa Zheng Long. Hasil pengeledahan didapati 12,1 Kg paket sabu berserta 5 buah tabung selam dan timbangan. Selain 2 warga negara Taiwan, tim juga mengamankan Warga negara Indonesia yang berperan sebagai penerjemah dan juga pengedar barang haram I tersebut.
"Sindikat ini sudah dipantau selama 3 minggu, yang kemudian kita lakukan pengembangan ke apartemen sebagai gudang penyimapanan barang haram tersebut," kata Nugroho.
Tidak terhenti dari paket Ekspedisi dari Guang Zho, Subdit 2 Dirtipid Narkotika juga mendapati informasi pengiriman ekspedisi berupa ikan asin ke bandara Soekarno Hatta. Dari hasil pemeriksan ternyata paket ikan asin itu berisikan sabu seberat 2 kg.
Tim pun bekerja sama dengan jasa pengiriman ekspedisi untuk melakukan control delivery terhadap paket bernomor 5777802552 dengan tujuan alamat di Jakarta. Anggota pun mendapati paket tersebut diambil oleh warga negara Nigeria Nwaeze Mbamaeze Banjamin.
"Dari hasil pemeriksaan tim tidak mendapati adanya keterlibatan jasa Ekspedisi, justru keberadaan mereka selalu membantu kami jika ada paket yang mencuriga," pungkasnya.