NTMC POLRI - Enam begal spesialis perempuan dan laki-laki bertubuh kecil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat. Mereka ditangkap saat kepolisian dari Polsek Tambora tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Jakarta Barat pada Kamis dini hari.
Keenam pelaku berinisial MR (16), IY (19), DS (19), WS (17), W (20), dan WU (20) yang merupakan warga Grogol, Jakarta Barat. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan dari peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Meruya Ilir, Kembangan Jakarta Barat pada Sabtu 5 Maret lalu dan kuat dugaan merekalah pelakunya.
"Mereka beraksi menggunakan empat sepeda motor dengan memepet dan mengancam korban bernama Muhammad Fauzi (17). Korban yang dipepet dan diacungkan pedang samurai akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut," jelas Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafei, Kamis (7/4/2016) sore.
Dari keterangan Kompol Syafei, salah satu pelaku yang berinisial WS masih berstatus pelajar dan baru saja mengikuti Ujian Nasional. Sementara lima pelaku lainnya merupakan remaja putus sekolah.
"Saat mengadakan Operasi Cipta Kondisi, kami mencurigai keenam pelaku ini karena mereka berkendaraan tanpa membawa surat-surat kendaraan dan pelat nomor kendaraan palsu dipasang untuk mengelabui petugas," tutur Kapolsek.
Tak hanya menangkap keenam pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah motor hasil kejahatan berinisial VM (30) warga Grogol, Jakarta Barat. VM berani ambil hasil motor curian itu dengan harga Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per motor.
"Ini merupakan suatu kenakalan remaja ya, dari pengakuan para pelaku barang bukti pedang samurai sudah dibuang disekitar Jalan Bandengan, tapi kami masih mencari," kata Kompol Syafei
Barang bukti yang disita polisi adalah dua unit Honda Beat dengan nomor polisi B 6621 BSR dan B3346 BYA, 2 unit Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3233 BGG dan B 3220 BMB dan Honda Supra Fit B 6103 BNG.
"Keenam pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah akan kita kenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Syafei.