NTMC POLRI - Sat Reskrim Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar pupuk ilegal yang melakukan usaha produksi dan perdagangan pupuk tanpa ijin yang sah, dan tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum dalam label maupun standar pupuk yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.
Pengungkapan disampaikan dalam rilis media oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (08/04/2016). Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang beredarnya pupuk ilegal yang tidak sesuai standar komposisi yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa benar telah ditemukan pupuk ilegal yang akan dikirim ke Medan Sumatera Utara melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan 4 orang tersangka pelaku berinisial ES (54 th), S (42th), MH (39th), IS (54th) dengan barang bukti yang diamankan 6 unit container 20 feet yang berisikan 136 ton pupuk ilegal,5 unit truk trailer,12 mesin pembuat pupuk, 41 peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk,10 karung dan 1/2 galon bahan pembuat pupuk.
"Selain itu 5 macam surat dokumen terkait pupuk dan 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengky Haryadi S.I.K,M.H
Dari ke 4 tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1),pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) undang-undang no 7 tahun 2014 dan subsidair pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b undang-undang no 3 tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).