NTMC - Terkait semakin maraknya penggunaan pakaian polo T-shirt maupun lainnya yang bertuliskan "Turn Back Crime", Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mengeluarkan perintah larangan mengenakan baju 'turn back crime' bagi masyarakat sipil.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa kaos Turn Back Crime bukan seragam polisi. Turn Back Crime adalah motto Interpol, yang bertujuan agar masyarakat waspada akan kejahatan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan "Turn Back Crime itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform Interpol. TBC itu hanya motto dari Interpol. Boleh siapa saja pakai itu, boleh dan tak ada larangan, sekalipun belakangnya tulisan polisi" jelas Badrodin di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Selama ini memang beredar informasi bahwa kaos Turn Back Crime yang ada tulisan polisi khusus untuk kepolisian, sedangkan yang untuk masyarakat biasa bertuliskan police.
Badrodin menjelaskan, tidak ada edaran agar menangkap mereka yang memakai kaos Turn Back Crime. Badrodin juga menyampaikan, Turn Back Crime bukan seragam reserse.
"Kalau reserse itu nggak ada, harus dilihat seragamnya. Serse itu bagaimana bisa berseragam. Kalau sidak polisi bisa ditanya ada surat tugasnya, kalau dia mau melakukan penangkapan tak ada surat tugasnya ya lihat namanya," imbuh dia.
Menurutnya, tulisan turn back crime justru harus disosialisasikan kepada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan, bukan malah dijadikan alat atau media untuk melakukan kejahatan.
"Kalau itu dijadikan media untuk perlancar melakukan kejahatan ataupun tindakkan melawan hukum ya pasti akan berhadapan dengan hukum dan pasti juga akan dilakukan tindakkan tegas," tutupnya.