NTMC - Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap 2 orang pelaku penipuan bermodus sewa pinjam mobil rental.
Penangkapan tersangka bermula ketika Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan menerima laporan dari salah satu korban bernama Farabi (30), pada tanggal 5 Mei 2016 lalu. Atas hal itu, tim kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan baru berhasil menangkap kedua pelaku yakni Jajang R Haris (28) dan Disi Ahmadi alias Didi (28) di kawasan Bojong Gede.
Tak berhenti samapi disitu, tim Satreskrim Polres Bogor tengah memburu komplotan lainnya.
Dari hasil pengembangan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 20 unit mobil dari kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.