NTMC - Dirtipid Narkoba mabes Polri berhasil mengungkap distribusi narkoba jenis ganja produksi asal Aceh. Penangkapan dilakukan di Subang, Jawa Barat.
Dittipid Narkoba Mabes Polri Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di kantornya, MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016). menuturkan "Bekerja sama dengan tim khusus IT Dittipid Narkoba Bareskrim Polri serta informasi masyarakat, petugas membekuk sang pengedar pada tanggal 18 Mei kemarin pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Ciberes Patok Besi, Subang.
Operasi gabungan yang dipimpin AKBP Kris Subandiro melakukan penyelidikan dan menemukan tronton yang dicurigai. Lalu keesokan harinya di lokasi yang sama dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.
"Saat melakukan penangkapan dan saat penggeledahan di dalam truk ada 734 bungkusan bata berisi ganja seberat 734 Kg," imbuhnya.
Pengembangan berlanjut, lalu pada tanggal (20/5) dilakukan penangkapan terhadap 3 orang lagi. Akhirnya polisi mendapat kepastian sisa ganja tersebut sebesar 1 Ton.
"Hasil interogasi pertama mendapati barang tersebut akan diambil seseorang di Karawang. Lalu ditangkaplah 3 orang lagi dengan barang bukti sisanya," jelas Eko.
"Jadi ke enam orang tersangka ini akan terkena ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar rupiah", pungkasnya.