
NTMC POLRI - Tiga orang anggota sindikat jaringan narkoba jaringan internasional ditangkap personil Satuan Narkoba Polresta Medan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti 4,8 kg shabu-shabu.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin kepada wartawan, mengatakan sindikat jaringan Aceh-Tiongkok ini diungkap di Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RH,43, warga Jalan Nyiur Perumnas Simalingkar Medan, AM 31, penduduk Jalan Gatot Subroto, Gang Johor, Medan dan AMD,47, warga Jalan Pancing, Gang Rambutan.
Awal terungkap, masih kata Kombes Pol Mardiaz, setelah polisi mendapat informasi warga. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli.
Tersangka RH tak menduga bahwa calon pembelinya seorang polisi. Saat transaksi di Jalan Nyiur, Perumnas Simalingkar, dilakukan tersangka ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,8 gram.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AMD bersama AM. Pengakuan tersangka RH, kedua tersangka yakni AMD dan AM merupakan bandar besar.
“Pengakuan RH ia mendapatkan narkotika dari AMD. Kemudian petugas menangkap AMD dan AM. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mengamankan sabu seberat 4,8 kg dari ketiga tersangka,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang.
Uniknya, diungkapkan Kombes Pol Mardiaz, saat dilakukan pemeriksaan, narkoba jenis sabu dalam keadaan terbungkus dengan kemasan bungkusan bubuk teh warna hijau yang berasal dari Tiongkok.
“Dari pengakuan ketiga tersangka barang haram itu didapat dari Aceh. Nantinya narkoba yang diamankan itu akan diedarkan di berbagai wilayah Kota Medan,”tutup Kapolres.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RH,43, warga Jalan Nyiur Perumnas Simalingkar Medan, AM 31, penduduk Jalan Gatot Subroto, Gang Johor, Medan dan AMD,47, warga Jalan Pancing, Gang Rambutan.
Awal terungkap, masih kata Kombes Pol Mardiaz, setelah polisi mendapat informasi warga. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli.
Tersangka RH tak menduga bahwa calon pembelinya seorang polisi. Saat transaksi di Jalan Nyiur, Perumnas Simalingkar, dilakukan tersangka ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,8 gram.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AMD bersama AM. Pengakuan tersangka RH, kedua tersangka yakni AMD dan AM merupakan bandar besar.
“Pengakuan RH ia mendapatkan narkotika dari AMD. Kemudian petugas menangkap AMD dan AM. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mengamankan sabu seberat 4,8 kg dari ketiga tersangka,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang.
Uniknya, diungkapkan Kombes Pol Mardiaz, saat dilakukan pemeriksaan, narkoba jenis sabu dalam keadaan terbungkus dengan kemasan bungkusan bubuk teh warna hijau yang berasal dari Tiongkok.
“Dari pengakuan ketiga tersangka barang haram itu didapat dari Aceh. Nantinya narkoba yang diamankan itu akan diedarkan di berbagai wilayah Kota Medan,”tutup Kapolres.